Tuesday, 8-9-2020 09:02 66
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan etik Ketua KPK Firli Bahuri (FB) terkait gaya hidup mewah berupa penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi. Ini merupakan sidang ketiga bagi Firli selaku Terperiksa.
Pada hari ini juga akan dilakukan sidang etik dengan Terperiksa Aprizal (APZ) selaku Pelaksana Tugas Direktur Pengaduan Masyarakat KPK yang dilaporkan atas operasi tangkap tangan (OTT) kasus Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
"Ya. Jam 09.00 APZ dan jam 14.00 FB," ujar Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, kepada CNNIndonesia.com, Selasa (8/9).
Dalam dua sidang sebelumnya, Firli enggan berkomentar banyak. Ia berdalih sudah menyampaikan semua terkait tuduhan gaya hidup mewah kepada Dewan Pengawas dalam sidang.
"Saya tidak memberikan keterangan di sini. Semuanya tadi sudah disampaikan ke Dewas," kata Firli kepada wartawan di Gedung KPK Kavling C1, Jakarta, Selasa (25/8).
Dalam sidang ini, pihak pelapor yakni Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga telah dimintai keterangannya.
Boyamin dalam sidang etik memohon agar Firli dicopot dari jabatannya saat ini dan beralih menjadi Wakil Ketua KPK jika terbukti melanggar etik.
"Saya sampaikan juga jika ini nanti dugaan terbukti melanggar, saya memohon pak Firli cukup jadi Wakil Ketua. Ketua diganti orang lain," katanya.
Firli diadili atas laporan masyarakat perihal dugaan penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi saat melakukan kunjungan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan.
Ia diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020
Sidang etik terhadap para Terperiksa ini digelar secara tertutup sebagaimana Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur mengenai sidang dugaan pelanggaran etik yang digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka.
Permintaan tersebut satu di antaranya dilontarkan oleh eks Komisioner KPK, Abraham Samad. Hal itu semata-mata agar ada transparansi dan tidak menimbulkan prasangka negatif publik terhadap lembaga antirasuah.
Meskipun begitu, banyak unsur dari masyarakat yang mendesak agar sidang etik dilaksanakan secara terbuka, khususnya terhadap kasus Firli.