Wednesday, 3-3-2021 11:17 77
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai Indonesia membutuhkan undang-undang yang mengatur pasar digital. Pasalnya, struktur pasar digital ini sangat berbeda dengan konvensional dalam segala aspek.
Dan Indonesia kata mereka, sampai saat ini belum ada payung hukum yang mengatur masalah itu. Komisioner KPPU Ukay Karyadi menuturkan aturan mengenai pasar digital saat ini baru sebatas mengenai izin pendirian usaha di sektor tersebut.
"Tetapi perilaku pasar dalam digitalnya sendiri belum ada aturannya. Apakah pemerintah harus buat uu ini, atau kalau tidak ada juga mungkin KPPU sendiri yang membikin aturan komisi tentang pasar digital, menerjemahkan definisi pasar yang ada di UU Nomor 5 Tahun 1999 (tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat)," ujarnya dalam Webinar Algoritma Vs Persaingan Usaha, Selasa (2/3).
Misalnya, dalam satu platform marketplace terdiri dari banyak penjual. Dengan demikian, terjadi persaingan usaha antara marketplace sendiri maupun antara penjual di dalam marketplace tersebut.
Ia menambahkan pasar digital memiliki karakteristik multi sided market, atau struktur pasar yang bertumpuk sehingga tidak bisa digambarkan lagi dengan struktur pasar tradisional. Dalam arti, platform ekonomi yang melibatkan dua atau lebih grup pengguna berbeda yang dipertemukan oleh suatu platform.
"Di platform ini banyak penyedia jasa yang bersaing dan ada platform lainnya. Jadi ada juga persaingan antara platform dan persaingan antara penyedia jasa dalam hal ini penjual. Oleh karena itu pasarnya jadi tumpuk, tidak bisa lagi digambarkan secara konvensional," tuturnya.
Perbedaan paling kentara adalah, pasar digital ini melibatkan pihak ketiga dalam transaksi yakni teknologi. Dengan seluruh perbedaan tersebut, maka KPPU menilai Indonesia membutuhkan payung hukum mengenai pasar digital.
Sementara itu, Ketua KPPU Kodrat Wibowo menambahkan Indonesia memiliki potensi besar ekonomi digital. Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), Kodrat memaparkan sebanyak 99,64 persen pelaku usaha dari seluruh provinsi di Indonesia sudah memanfaatkan e-commerce, baik untuk pemasaran, logistik, hingga produksi.
Bahkan, ekonomi digital Indonesia diprediksi tumbuh semakin pesat pada 2025 mendatang. Karenanya, ia menilai semua pihak harus mengantisipasi perkembangan tersebut, termasuk KPPU sendiri.
"Salah satu badan luar negeri katanya, pada 2025 e-commerce di Indonesia dan hal terkait akan tumbuh 90,25 persen. Ini hal yang mungkin bisa kita siapkan sejak awal, terutama terkait dengan fungsi KPPU selain penegakan hukum juga advokasi," ucapnya.
Pesatnya pertumbuhan pasar digital ini semakin bertambah terutama setelah pandemi covid-19. Bank Indonesia (BI) memprediksi nilai transaksi e-commerce bisa melonjak sampai Rp377 triliun pada tahun ini.
Lonjakan ini disebabkan pandemi covid-19 sehingga masyarakat memanfaatkan digitalisasi keuangan untuk bertransaksi. Tak hanya itu, dampak peningkatan penggunaan digitalisasi keuangan juga mendorong kenaikan transaksi uang elektronik dan perbankan digital. Pasalnya, layanan uang elektronik dan perbankan digital memudahkan masyarakat bertransaksi di tengah pembatasan sosial.
"Ekonomi dan keuangan digital akan meningkat pesat. Pada 2021, nilai transaksi e-commerce akan mencapai Rp337 triliun," ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2020. (Yoy)
Sumber : CNN Indonesia