Gambar App
XSpace Radio
Dapatkan info lengkap disini

Pesangon Pekerja 24 Tahun Lebih, 19 Kali Gaji

Friday, 24-3-2023 11:06 115

Gambar Konten

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi Undang-undang (UU) pada rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 pada, Selasa (21/3/2023).

Dalam aturan terbaru ini, Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR M. Nurdin menjelaskan terdapat lima perubahan yang dilakukan dibandingkan aturan awalnya yakni Perppu.

Perubahan itu, pertama terkait alih daya atau outsourcing. "Pasal 64, mengatur kembali ketentuan mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya, alih daya atau outsourcing, untuk jenis pekerjaan yang ditetapkan oleh pemerintah," jelas Nurdin di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023). 

Perubahan lain yakni perubahan frasa cacat menjadi disabilitas. Juga ketentuan upah minimum, jaminan produk halal dan pengelolaan sumber daya air dalam Pasal 40a. Selain itu, ada harmonisasi dan sinkronisasi dengan UU terkait, seperti dengan peraturan perpajakan; UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah; UU Koperasi; UU PPH; dan UU PPNBM.

Di luar itu semua, apa yang ditulis dalam Perppu menjadi berlaku dan naik statusnya menjadi undang undang. Termasuk aturan terkait pesangon yang diterima karyawan jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam Perppu yang kini menjadi UU Cipta Kerja teranyar itu menyebutkan bahwa pemberian pesangon menjadi sembilan kali ditanggung oleh pengusaha, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1).

BACA JUGA : INI DIA PESANGON PEKERJA DALAM UU CIPTA KERJA

Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja [PHK], pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikian bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja.

Jika menggunakan asumsi dengan masa kerja paling lama adalah 8 tahun atau lebih, maka sesuai dengan UU Cipta Kerja, karyawan atau pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon 9 bulan upah.

Selanjutnya, jika ditambah dengan uang penghargaan, di mana tercatat memiliki masa kerja 24 tahun atau lebih, maka akan mendapatkan 10 kali upah. Dengan demikian, total yang bisa didapatkan apabila terjadi PHK adalah sebanyak 19 kali upah atau gaji, yang berasal uang pesangon dan uang penghargaan. (Yoy)

Sumber. Bisnis.com

 

 

Berita lainnya