Saturday, 12-9-2020 16:17 79
Peraturan kewajiban tes swab saat masuk ke Kota Surabaya tidak hanya berlaku bagi pendatang saja, namun juga warga kota Surabaya usai melakukan perjalalan dari luar kota Surabaya.
Irvan Widyanto Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya mengatakan, bagi warga Kota Surabaya yang melakukan perjalanan ke luar kota selama 7 hari berturut-turut, maka diwajibkan menyertakan hasil tes swab bebas dari Covid-19 saat akan masuk ke Kota Surabaya.
“Warga Surabaya yang 7 hari berturut-turut berada di luar kota, ketika pulang ke Surabaya, maka Pak RT/RW diminta untuk melakukan pencatatan dan diminta hasil swabnya,” kata Irvan kepada kepada Radio Suara Surabaya, Sabtu (12/9/2020).
Sedangkan untuk para pendatang, nantinya setiap pengurus RT/RW maupun pengelola apartemen diwajibkan untuk melakukan pencatatan terhadap warga luar kota yang akan tinggal di Surabaya selama 3 hari berturut-turut.
Para pendatang tersebut diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes swab yang menyatakan bebas dari Covid-19, atau kembali ke daerah masing-masing.
“Jadi mau stay, kerja, kuliah di Surabaya lebih dari 3 hari diminta hasil swabnya. Kalau tidak bisa menunjukkan, bisa dilaporkan ke aparat setempat. Sanksinya ya kita minta tes swab, kalau nggak gitu ya silahkan pulang ke daerah asal,” ujar Irvan.
Pemberlakukan aturan ini, menurut Irvan, tinggal menunggu Surat Edaran yang dikeluarkan Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya. Diperkirakan aturan tersebut mulai berlaku pada hari Senin (14/9/2020) atau Selasa (15/9/2020) besok.
“Saat ini kita sedang menunggu surat edaran yang ditanda-tangani Ibu Wali Kota Surabaya yang ditunjukkan kepada RT/RW. Kemungkinan (mulai berlaku) antara hari Senin atau Selasa depan,” tambahnya.
Irvan berharap, peraturan ini dapat dipatuhi dan dipahami oleh seluruh masyarakat sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 yang semakin hari semakin meningkat.(tin)
Sumber : suarasurabaya.net