Gambar App
XSpace Radio
Dapatkan info lengkap disini

Importir Pakaian Bekas Bisa Dipenjara 5 Tahun

Friday, 17-3-2023 13:49 369

Gambar Konten

Impor pakaian bekas atau thrifting melanggar aturan Peraturan Menteri Perdagangan Permendag No 40 tahun 2022. Pelaku dapat dihukum maksimal 5 tahun dan denda sampai 5 Miliar rupiah.

Jokowi Presiden menyatakan impor pakaian bekas merugikan industri tekstil dalam negeri.

" Sudah saya perintahkan untuk mencari betul pelaku impornya. Satu dua hari ini sudah banyak ketemu. Impor pakaian bekas ini sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri kita ", tegas Jokowi.

Selain itu, pakaian bekas impor itu juga sangat berbahaya bagi kesehatan.

Pemerintah sudah melakukan beberapa tindakan memberantas impor pakaian bekas. Diantaranya, memitigasi lokasi titik masuk masuk barang, mewaspadai campur dengan barang impor lainnya, usut importirnya, merespon laporan masyarakat yang dirugikan, meliterasi dampak negatif impor pakaian bekas dan promosi produk tekstil dalam negeri.

Tahun 2022 pemerintah telah melakukan 234 kali penindakan terkait impor pakaian bekas. Januari februari 2023 ini sudah 44 kali penindakan. (Yoy)

Sumber : antaranews.com

Berita lainnya

world-news
SHURE Konsisten "Suport" Industri Radio

Tuesday, 3-12-2024 18:52 178

world-news
Kominfo Larang Platform TEMU Di Indonesia

Wednesday, 2-10-2024 16:43 338

world-news
HP Canggih Bisa Berfungsi Jadi Laptop

Wednesday, 4-9-2024 15:25 228