Friday, 17-3-2023 13:49 369
Impor pakaian bekas atau thrifting melanggar aturan Peraturan Menteri Perdagangan Permendag No 40 tahun 2022. Pelaku dapat dihukum maksimal 5 tahun dan denda sampai 5 Miliar rupiah.
Jokowi Presiden menyatakan impor pakaian bekas merugikan industri tekstil dalam negeri.
" Sudah saya perintahkan untuk mencari betul pelaku impornya. Satu dua hari ini sudah banyak ketemu. Impor pakaian bekas ini sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri kita ", tegas Jokowi.
Selain itu, pakaian bekas impor itu juga sangat berbahaya bagi kesehatan.
Pemerintah sudah melakukan beberapa tindakan memberantas impor pakaian bekas. Diantaranya, memitigasi lokasi titik masuk masuk barang, mewaspadai campur dengan barang impor lainnya, usut importirnya, merespon laporan masyarakat yang dirugikan, meliterasi dampak negatif impor pakaian bekas dan promosi produk tekstil dalam negeri.
Tahun 2022 pemerintah telah melakukan 234 kali penindakan terkait impor pakaian bekas. Januari februari 2023 ini sudah 44 kali penindakan. (Yoy)
Sumber : antaranews.com