Gambar App
XSpace Radio
Dapatkan info lengkap disini

Ribuan Kosmetik Beredar Daring, Awas Bahan Bahaya

Sunday, 14-12-2025 07:18 287

Gambar Konten

Menjelang periode akhir tahun 2025 serta bertepatan dengan puncak Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 10-16 Desember, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengintensifkan pengawasan terhadap fasilitas produksi dan distribusi kosmetik di seluruh wilayah Indonesia melalui unit teknis pusat dan unit pelaksana teknis (UPT) di daerah.

Pengawasan yang berlangsung pada 10-21 November 2025 tersebut mencakup 984 sarana. Dari jumlah itu, sebanyak 470 sarana atau sekitar 48 persen dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. BPOM juga menemukan 108 merek kosmetik ilegal dengan total 408.054 pieces senilai lebih dari Rp 26,2 miliar.

Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah peredaran kosmetik ilegal atau tanpa izin edar, yang mencapai 94,3 persen dari total temuan. Dari jumlah tersebut, sekitar 65 persen merupakan kosmetik impor.

Selain itu, BPOM juga menemukan pelanggaran lain, antara lain kosmetik yang mengandung bahan dilarang atau berbahaya (1,99 persen), kosmetik kedaluwarsa (1,47 persen), kosmetik dengan penggunaan yang tidak sesuai definisi kosmetik (1,46 persen), serta kosmetik impor yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Impor (SKI) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebesar 0,78 persen.

Lokasi Transaksi Online Tertinggi

Tak hanya melakukan pemeriksaan langsung ke sarana produksi dan distribusi, BPOM juga memperkuat pengawasan di ruang digital melalui patroli siber. Dalam periode yang sama, BPOM memantau 5.313 tautan penjualan kosmetik secara daring.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.079 tautan atau sekitar 77 persen diketahui mengedarkan kosmetik tanpa izin edar, sementara 1.234 tautan atau 23 persen lainnya mengedarkan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang. Jumlah tautan yang dimonitor pada periode ini meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan patroli siber pada pengawasan rutin.

Diketahui 5 lokasi pengiriman tertinggi untuk transaksi online ini berasal dari Kota Administrasi Jakarta Barat (1.215 tautan), Kabupaten Tangerang (407 tautan), Kabupaten Bogor (305 tautan), Kota Administrasi Jakarta Utara (251 tautan), dan Kota Medan (191 tautan).

"Dari hasil patroli siber selama periode intensifikasi pengawasan ini, pencegahan peredaran kosmetik ilegal diestimasikan mencapai potensi nilai ekonomi sebesar Rp1,84 triliun," papar Kepala BPOM Taruna Ikrar pada konferensi pers yang dilakukan di Kantor BPOM, Selasa (9/12/2025).

Kandungan Berbahaya yang Ditemukan dalam Kosmetik

Adapun temuan bahan berbahaya atau dilarang pada kosmetik di antaranya sebagai berikut.

Merkuri

Merkuri dapat berdampak pada kesehatan, seperti mengakibatkan perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal.

Asam retinoat

Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan berisiko menyebabkan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil (bersifat teratogenik).

Hidrokuinon

Hidrokuinon pada kosmetik dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.

Pewarna merah K3

Kandungan bahan pewarna merah K3 dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik), kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak.

"BPOM sudah menindaklanjuti konten/takedown penjualan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-Commerce Association (IdEA)," jelas Ikrar.

Sanksi yang Diberikan

BPOM juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan intensifikasi pengawasan terhadap importasi kosmetik pada periode November 2025. Hasilnya, terdapat 26 kasus penindakan pada beberapa daerah di Indonesia dengan perkiraan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 1,7 miliar. Dari hasil pengawasan importasi ini, wilayah dengan jumlah temuan terbesar adalah Surabaya.

BPOM menindaklanjuti temuan hasil intensifikasi pengawasan kosmetik ini dengan pemberian sanksi administratif. Sanksi ini berupa perintah penarikan dan pemusnahan, pencabutan izin edar, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan perizinan berusaha di bidang kosmetik.

"Sanksi administratif yang diterapkan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran karena akan berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, reputasi, dan potensi keuntungan pelaku usaha tersebut," paparnya.

Wanti-wanti BPOM RI

Menghadapi momen selebrasi Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), BPOM mengimbau konsumen agar cerdas dan teliti sebelum membeli produk kosmetik dengan menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa). Konsumen juga diminta memastikan kosmetik diperoleh dari sumber yang jelas dan tepercaya, termasuk dengan memilih toko resmi saat berbelanja melalui platform daring.

"Jangan mudah percaya pada klaim berlebihan atau efek instan yang kerap ditampilkan pada iklan kosmetik. Jika mengetahui adanya dugaan aktivitas produksi, penyimpanan, atau distribusi kosmetik ilegal maupun berbahaya, segera laporkan kepada Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM atau aparat penegak hukum setempat," tutup Kepala BPOM.

Berita lainnya