Tuesday, 16-1-2024 22:33 341
Pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah di depan mata. Menjelang hari pemilihan, partai politik, calon presiden hingga calon legislatif diberikan kesempatan untuk memperkenalkan diri kepada rakyat dan berlomba-lomba merebut perhatian melalui kampanye.
Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye untuk Pemilu 2024, yaitu Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Berdasarkan aturan tersebut, masa kampanye Pemilu 2024 baik untuk pemilihan calon presiden maupun calon legislatif dilaksanakan sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Memasang atribut atau alat peraga kampanye (APK) seperti bendera, spanduk, baliho hingga stiker-stiker pun menjadi pilihan para peserta pemilu. Selain tergolong murah, sosialisasi dengan metode tersebut pun dinilai paling mudah dilakukan.
Berbagai bentuk tulisan jargon dengan ukuran font besar, hingga potret kandidat dengan senyum optimisnya terpampang dimana-mana. Ratusan APK pun telah banyak dipasang di pinggir jalan untuk merayakan momen pesta demokrasi.
Di wilayah DKI Jakarta, KPU telah mengatur sejumlah lokasi yang menjadi lokasi terlarang untuk dipasangi alat peraga kampanye oleh peserta Pemilu 2024. Lokasi-lokasi terlarang untuk APK tersebut adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan yang meliputi gedung atau jalanan sekolah serta perguruan tinggi.
Selain itu, APK juga tidak diperbolehkan untuk dipasang di gedung dan fasilitas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jalan protokol, serta sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan.
Namun sayangnya, masih banyak peserta pemilu yang memasang APK di tempat-tempat terlarang seperti di jembatan penyeberangan, jalan layang, hingga pepohonan. Bukan hanya baliho dan spanduk, bendera-bendera partai politik juga terpasang bertumpuk-tumpuk berebut tempat. Seolah semakin tinggi bendera terpasang, akan semakin tak tertandingi.
Selain dilarang oleh KPU, bukan tak mungkin kibaran tumpukan bendera itu mencelakai para pengguna jalan, khususnya pengendara motor. Tak hanya membahayakan, pelanggaran pemasangan APK kerap kali membuat pemandangan kota menjadi semrawut dan mengganggu keindahan pemandangan. (Yoy)
Sumber : antaranews