Gambar App
XSpace Radio
Dapatkan info lengkap disini

Suket Wapres Gibran Dibatalkan Mahkamah Agung

Friday, 30-10-2026 20:15 126

Eks Wamenkumham, Denny Indrayana mengungkapkan gugatan Subhan Palal terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming dikabulkan.

“Breaking news. Ini barusan kita dapat informasi bahwa nanti dikirim juga screenshot dari kasasinya Pak Subhanah di Mahkamah Agung yang tadi saya bicara yang menyoal surat keterangan,” ujar Denny Indrayana pada Jumat (30/10/2026).

“Poinnya adalah putusannya dikabulkan. Suket batal. Ini artinya makin jelas bahwa Saudara Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. Sudah dua lembaga peradilan tertinggi di republik yang mengatakan saudara Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wapres,” lanjutnya. (Yoy)

Sumber : Kompas

Berita lainnya