Gambar App
XSpace Radio
Dapatkan info lengkap disini

1 Oktober 2020 Beli Online Tambah Pajak 10% ?

Tuesday, 8-9-2020 21:47 89

Gambar Konten

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan sebanyak 12 perusahaan luar yang menyediakan layanan digital siap memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada konsumennya. Pungutan pajak tersebut mulai dilakukan pada 1 Oktober 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya telah menunjuk 12 perusahaan tersebut, karena telah memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

"Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Selasa (8/9).

Dengan bertambahnya 12 perusahaan, maka jumlah total perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hari ini berjumlah 28 badan usaha.Ia menuturkan besaran PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak. Selain itu, pungutan PPN harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut.

Hestu menyebut pihaknya terus mengidentifikasi dan menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Tujuannya, untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka memungut PPN.

"Diharapkan, dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," tuturnya.

"Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri kemudian ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut," imbuh Hestu.Menariknya, dari 12 perusahaan tersebut, terdapat sejumlah marketplace seperti PT Shopee International Indonesia dan PT Jingdong Indonesia Pertama atau JD.ID. Namun, DJP memberikan aturan khusus pada pemungut yang merupakan marketplace wajib pajak dalam negeri.

Berikut rincian 12 perusahaan pemungut PPN yang baru ditunjuk oleh DJP:

1.LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
2. McAfee Ireland Ltd.
3. Microsoft Ireland Operations Ltd.
4. Mojang AB
5. Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.
6. PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
7. Skype Communications SARL
8. Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
9. Twitter International Company
10. Zoom Video Communications, Inc.
11. PT Jingdong Indonesia Pertama
12.  PT Shopee International Indonesia (Yoy)

Sumber : CNN Indonesia

Berita lainnya

world-news
SHURE Konsisten "Suport" Industri Radio

Tuesday, 3-12-2024 18:52 178

world-news
Kominfo Larang Platform TEMU Di Indonesia

Wednesday, 2-10-2024 16:43 338

world-news
HP Canggih Bisa Berfungsi Jadi Laptop

Wednesday, 4-9-2024 15:25 230