Thursday, 17-10-2024 08:32 233
Kasus penipuan (scamming) di media sosial (medsos) TikTok dibongkar polisi. Seorang berinisial HH alias H ditangkap atas kasus penipuan daring (online) tersebut.
Tersangka HH berpura-pura menjadi pesohor (public figure) di TikTok. Dia mengunggah foto dan video tokoh publik untuk menipu para korban.
"Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya dan beberapa barang bukti diamankan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (16/10/2024).
Simak, berikut fakta-faktanya:
HH menipu calon korban dengan membuat sejumlah akun TikTok. Penipu (scammer) memakai foto dan video public figure lalu menawarkan membagikan (give away) uang Rp 50 juta.
Tersangka H meminta calon korban untuk memberikan tanda suka (like) sekaligus mengikuti (follow) akun pesohor palsu tersebut. Like dan follow itu menjadi syarat awal untuk mendapatkan uang Rp 50 juta seperti yang dijanjikan H.
"Korban melihat postingan dalam sebuah akun yang menjelaskan bahwa 'jika melakukan follow pada akun dan melakukan penekanan tanda love yang terhadap akun tersebut akan mendapatkan uang sebesar Rp 50 juta'," kata Kombes Ade Ary.
Iming-iming Rp 50 juta membuat korban memberikan like dan follow akun palsu tokoh publik itu. Pada bagian bio, pelaku mencantumkan link untuk mengarahkan korban ke aplikasi percakapan (chatting).
"Dari link yang dicantumkan dalam akun tersebut akan terhubung ke pesan WhatsApp," ucapnya.
Nomor WA tersebut dikendalikan oleh H. Nantinya H akan menjawab pertanyaan dari calon korban yang mengkonfirmasi janji hadiah Rp 50 juta.
"Lalu korban melakukan chat terhadap nomor telepon WhatsApp tersebut dan menanyakan 'apakah program give away yang mendapatkan Rp 50 juta tersebut benar ada atau tidak?'. Lalu korban menerima balasan pada aplikasi WhatsApp dengan nomor telepon 087850372*** tersebut," terangnya.