Thursday, 2-7-2020 11:02 179
Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, mengeluarkan surat edaran yang isinya meminta semua aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak di Aceh Besar membuat akun Instagram dan mengikuti akun humas. Lalu, apa sanksi bagi ASN yang tak membuat akun Instagram dan mengikuti akun humas Pemkab?
Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhajir, awalnya menjelaskan soal surat edaran yang bersifat imbauan. Oleh sebab itu, katanya, tak ada sanksi bagi ASN yang tak membuat akun Instagram atau yang tidak mengikuti akun Humas.
"Nggak ada (sanksinya). Hanya imbauan," kata Muhajir saat dimintai konfirmasi, Kamis (2/7/2020).
Muhajir sendiri mengaku belum mendapat informasi terkait jumlah ASN dan tenaga kontrak yang sudah membuat akun Instagram dan mengikuti kedua akun tersebut.Dalam SE tertanggal 29 Juni tersebut, para ASN dan tenaga kontrak diminta mengikuti akun @humasacehbesar dan @mediacenter.acehbesar. Para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) juga diminta melaporkan jajarannya yang sudah mengikuti kedua akun tersebut.
"Belum ada laporan," jelas Muhajir.
Menurutnya, Bupati Mawardi membuat SE tersebut bertujuan agar seluruh ASN dapat meneruskan informasi ke masyarakat. Para ASN, katanya, punya kewajiban untuk menyampaikan informasi, terutama terkait penanganan COVID-19 di Aceh Besar dan informasi pembangunan lainnya.
"Dengan memanfaatkan media sosial dan akun resmi dari pemerintah daerah, maka informasi yang sampaikan lebih cepat dan masyarakat bisa berinteraksi," kata Muhajir.
"Nantinya setiap OPD yang ada akun Instagram dapat menginformasikan kegiatan di OPD-nya ke masyarakat dan juga memudahkan masyarakat berkomunikasi agar setiap permasalahan mudah ditangani secara cepat oleh OPD tersebut," sambungnnya. (Yoy)
Sumber : detiknews