Sunday, 28-2-2021 13:28 73
Pemerintah resmi mengeluarkan daftar mobil yang mendapatkan keringanan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) 0% mulai Senin (1/3) mendatang.
Terdapat 21 mobil pajaknya digratiskan dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021, yang dikeluarkan pekan ini, mulai dari Toyota Avanza hingga Wuling Confero.
Dalam Kepmenperin tersebut, disebutkan bahwa kendaraan yang mendapatkan keringanan PPnBM adalah mobil yang memiliki penggunaan komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70 persen.
Sementara itu relaksasi akan terbagi ke dalam tiga periode, yaitu insentif 100 persen dari tarif pada Maret-Mei 2021, kemudian 50 persen dari tarif pada Juni-Agustus 2021, dan 25 persen tarif pada September-Desember 2021.Keringanan PPnBM untuk mobil sendiri telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021.
Pasal 2 PMK tersebut menjelaskan insentif PPnBM mobil akan berlaku untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) berkapasitas hingga 1.500 cc.
Selain itu, insentif juga bisa diberikan untuk kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi dengan sistem satu gardan penggerak 4x2 berkapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.