Gambar App
XSpace Radio
Dapatkan info lengkap disini

Jalan Tol Bakal Kena Pajak Pertambahan Nilai ?

Friday, 24-4-2026 20:33 74

Gambar Konten

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan rencana memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol dan orang kaya (High Wealth Individual/HWI) nampaknya belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

Pajak tersebut tidak akan diterapkan sampai ekonomi Indonesia dinilainya tumbuh cukup baik dan daya beli masyarakat sudah cukup kuat. Artinya, kebijakan ini masih belum tahu kapan akan diterapkan.

"Jadi, posisi kita nggak berubah. Bahwa kita tidak akan mengenakan pajak tambahan sampai ekonominya dipandang cukup baik dan daya beli masyarakat sudah cukup kuat, itu patokan utamanya," ujarnya di Gedung BPKP, Jakarta, Jumat (24/4/2026).

 

Adapun rencana pengenaan PPN atas penyerahan jasa jalan tol muncul dalam Renstra DJP 2025-2029. Kebijakan itu disusun dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang lebih Adil.

DJP juga mencantumkan rencana penyusunan regulasi pengenaan pajak yang lebih adil terhadap orang kaya yang masuk kategori HWI. Target penyelesaian aturan keduanya ditargetkan kelar pada 2028.

Menurutnya, percuma diberlakukan pungutan pajak tersebut, namun malah membuat aktivitas bisnis melambat. Hal ini kata Purbaya malah bisa membuat penerimaan negara turun.

"Percuma kalau saya naikin pajak, buat orang kaya, buat pajak tol, pajak itu, naikin tarifnya. Terus orang-orang pada berhenti bisnis. Pajaknya akan turun, ekonomi susah. Rugi saya," terangnya.

Purbaya sendiri pun mengaku baru mengetahui rencana pungutan dua pajak tersebut baru-baru ini. Menurutnya rencana tersebut muncul di era kepemimpinan lama sebelum ia menjabat.

"Tapi pajak orang kaya, kayaknya saya nggak tahu. Bahkan sih saya baru dengar kemarin malah. Terus pajak jalan tol juga sama. Itu rencana jangka panjang yang dibuat (kepemimpinan) sebelumnya," kata Purbaya.

Purbaya menambahkan, saat ini pihaknya fokus pada pengoptimalan pajak yang sudah ada serta melakukan penegakan hukum bagi pihak-pihak yang melakukan praktik underinvoicing.

"Mengenai pajak yang ada sekarang, ya kita terapkan yang itu. Kita akan jalankan penegakan hukum,"pungkas Purbaya. (Yoy)

Sumber : detikcom

Berita lainnya

world-news
Rela Macet Kehujanan Demi Durian Baduy

Friday, 24-1-2025 15:07 727

world-news
Sego Sambel Mak Yeye, Pedasnya Menyengat

Saturday, 11-1-2025 14:45 1015

world-news
Ke Kebun Binatang Surabaya Lewat Terowongan

Tuesday, 24-12-2024 10:31 1275