Pemerintah Tunda Pajak Marketplace, Sampai Daya Beli Membaik
Sunday, 9-8-2026 20:12
62
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara mendadak memutuskan menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% bagi pedagang online melalui platform e-commerce.
Kebijakan yang sedianya efektif berjalan mulai 1 Agustus 2026 ini ditunda hingga kondisi daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional dinilai benar-benar kuat.
Pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026 sebesar 5,29% dinilai belum cukup kuat untuk memicu percepatan ekonomi yang optimal. Menjaga stabilitas daya beli masyarakat kecil dan pelaku UMKM yang masih menghadapi tekanan biaya operasional.
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, akan melihat indikator penjualan riil dan kepercayaan konsumen sebelum memberlakukan kembali aturan ini dalam beberapa bulan ke depan.
Penundaan berlaku untuk pemungutan PPh Pasal 22 domestik oleh marketplace yang ditunjuk seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Bagi merchant atau penjual online yang terlanjur dipotong pajaknya oleh platform, pihak berwenang menyiapkan mekanisme pengembalian dana (refund).
Aturan pemungutan pajak digital luar negeri tetap berjalan normal sesuai ketentuan yang berlaku. (Yoy)
Sumber : MetroTV