Gambar App
XSpace Radio
Dapatkan info lengkap disini

4 Bos Gula Kasus Gula Impor Divonis 4 Tahun

Wednesday, 29-10-2025 16:55 126

Gambar Konten

Empat terdakwa kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI divonis empat tahun penjara. Hakim menyakini para terdakwa bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus tersebut.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025). Empat terdakwa dalam kasus ini adalah Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013, Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak 2015, Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas, dan Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak 2012.

"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.

Hakim mengatakan para terdakwa menerima hasil korupsi yang dilakukan. Hal meringankan vonis yakni para terdakwa belum pernah dihukum, telah ada penitipan sejumlah uang ke Kejaksaan Agung RI saat penyidikan yang telah disita dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Vonis empat tahun penjara ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Hakim menyatakan Ali dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Berikut detail vonis empat terdakwa tersebut:

1. Wisnu Hendraningrat divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 60.991.040.276,14 sen. Hakim mengatakan Wisnu telah menyetorkan seluruh uang pengganti itu ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) penitipan Kejaksaan Agung RI.

2. Indra Suryaningrat divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 77.212.262.010,81 sen. Hakim mengatakan Indra telah menyetorkan seluruh uang pengganti itu ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) penitipan Kejaksaan Agung RI.

3. Hansen Setiawan divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 41.381.685.068,19 sen. Hakim mengatakan Hansen telah menyetorkan seluruh uang pengganti itu ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) penitipan Kejaksaan Agung RI.

4. Ali Sandjaja Boedidarmo divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 47.868.288.631,28 sen. Hakim mengatakan Ali telah menyetorkan seluruh uang pengganti itu ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) penitipan Kejaksaan Agung RI. (Yoy)

Sumber : detikcom

Berita lainnya

world-news
Raih Syurga Dengan Waqaf Al Quran

Wednesday, 17-9-2025 10:50 346

world-news
Jadi Kaya Sejahtera Dengan Amalan Langit

Wednesday, 17-9-2025 19:35 503

world-news
Sedekah Hasilkan Manfaat Berlipat Lipat

Friday, 11-4-2025 10:05 539