Gambar App
XSpace Radio
Dapatkan info lengkap disini

Awas, Ratusan Kecelakaan Libatkan Sepeda Listrik

Saturday, 3-8-2024 10:40 336

Gambar Konten

Sepeda listrik menjadi salah satu moda yang banyak dimanfaatkan masyarakat. Tak cuma orang-orang dewasa, anak-anak juga banyak yang menggunakan sepeda listrik.

Namun, penggunaan sepeda listrik yang semakin masif ini tidak dibarengi dengan pemahaman keselamatan yang baik. Sebab, data membuktikan bahwa ratusan kecelakaan terjadi melibatkan sepeda listrik.

Menurut Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat dan Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, total ada 647 kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik sepanjang Januari-Juni 2024. Kecelakaan juga melibatkan anak-anak.

"Pengaturan soal sepeda listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Namun, banyak orang masih melanggar ketentuan yang berlaku," kata Djoko dalam keterangan tertulisnya dikutip Selasa (30/7/2024).

Berdasarkan peraturan tersebut, definisi sepeda listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor Listrik. Sepeda listrik dan (sepeda) motor listrik berbeda. Sepeda dibatasi kecepatan (maksimum) 25 kilometer per jam. Penggunaannya hanya dalam lingkungan, bukan di jalan raya.

"Maka dari itu, peran orang tua harus kuat untuk mengatur anaknya berkendara," ujar Djoko.

Persyaratan keselamatan yang wajib dipenuhi sepeda listrik meliputi lampu utama, lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflektor) pada bagian belakang, alat pemantul cahaya (reflektor) di kiri dan kanan, sistem rem yang berfungsi dengan baik, klakson atau bel, dan kecepatan paling tinggi 25 km per jam.

Persyaratan bagi pengguna sepeda listrik adalah menggunakan helm, usia minimal 12 tahun, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk samping, dilarang melakukan modifikasi daya motor guna meningkatkan kecepatan, serta memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.

"Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas meliputi menggunakan kendaraan dengan tertib, memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain, memberikan prioritas pejalan kaki, menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain dan membawa kendaraan dengan penuh konsentrasi," lanjut Djoko.

Penggunaan sepeda listrik tidak bisa di sembarang tempat apalagi sampai jalan raya. Wilayah berkendara sepeda listrik antara lain berupa lajur sepeda, lajur khusus kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik, permukiman, jalan hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal dengan menggunakan penggerak motor listrik terintegrasi, area perkantoran, area di luar jalan dan trotoar dengan memprioritaskan keselamatan pejalan kaki.

"Sepeda listrik berisiko menimbulkan kecelakaan di jalan karena banyak pengguna memanfaatkannya hingga jalan raya meski trotoar bisa dilewati kendaraan ini. Sepeda listrik itu tidak berbunyi dan berkecepatan rendah, apalagi di jalan umum," sebut Djoko.(Yoy)

Sumber : detikcom

Berita lainnya