Gambar App
XSpace Radio
Dapatkan info lengkap disini

BPK Jatim : Pemkab Lumajang Belum Optimal Tangani Bencana

Tuesday, 7-1-2025 20:22 154

Gambar Konten

Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Timur (BPK Jatim) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Tahap Prabencana Tahun Anggaran 2023 sampai Semester I 2024 pada Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Instansi terkait lainnya di Lumajang.

 

Kepala Perwakilan BPK Jatim, Yuan Candra Djaisin menyerahkan LHP itu kepada Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Hj. Oktafiyani dan Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni di Kantor BPK Jatim.

Tujuan pemeriksaan ini untuk menilai upaya pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di tahap prabencana tahun anggaran 2023 s.d. Semester I 2024 pada Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Instansi Terkait Lainnya.

Lingkup kerja pemeriksaan kinerja, meliputi aspek perencanaan penanggulangan bencana serta aspek mitigasi dan kesiapsiagaan.

Yuan Candra mengatakan “ Hasil pemeriksaan kinerja ini BPK menyimpulkan, apabila tidak segera dilakukan perbaikan permasalahan berikut, akan mempengaruhi efektivitas Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di tahap prabencana ”.

Permasalahan tersebut diantaranya:

1.      Pengalokasian sumber daya kebencanaan belum sesuai kebutuhan, yakni:

a)      alokasi anggaran penanggulangan bencana belum sesuai kebutuhan dalam pencapaian rencana aksi daerah;

b)     jumlah SDM kebencanaan belum tercukupi sesuai analisis kebutuhan;

c)      peralatan penanggulangan bencana belum sesuai usulan kebutuhan dan standar minimal.

2.      Upaya kesiapsiagaan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang belum optimal untuk memastikan terlaksananya tindakan yang cepat dan tepat pada saat terjadi bencana, antara lain:

a)      rencana kontingensi belum sepenuhnya sesuai rencana penanggulangan kedaruratan bencana;

b)     peralatan sistem peringatan dini (EWS) belum tersedia secara memadai untuk mencakup seluruh wilayah rawan bencana;

c)      penyediaan dan penyiapan logistik untuk pemenuhan kebutuhan dasar belum memadai;

d)     penyiapan lokasi berikut sarana prasarana evakuasi belum memadai.

Pemeriksaan BPK dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

Sebelum LHP diserahkan kepada setiap entitas yang diperiksa, BPK telah meminta tanggapan dari pejabat terkait di entitas pemeriksaan atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan.

Sehingga rekomendasi yang diberikan BPK dalam LHP mudah ditindaklanjuti.

BPK berharap hasil pemeriksaan bermanfaat untuk peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan/program yang dilakukan oleh pemerintah daerah/entitas pemeriksaan serta sebagai bahan evaluasi dalam peningkatan tata kelola keuangan negara/daerah.

Sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK mengingatkan bahwa rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. (Yoy)

Sumber : BPK Jatim

Berita lainnya