Gambar App
XSpace Radio
Dapatkan info lengkap disini

BPK Jatim Periksa Empat RSUD Di Jawa Timur

Wednesday, 4-12-2024 09:25 152

Gambar Konten

Berdasarkan hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan BPK Jatim, empat RSUD di Jatim disimpulkan telah Sesuai Kriteria dengan Pengecualian.

Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jatim BPK Jatim menyimpulkan Laporan Hasil Pemeriksaan LHP Kepatuhan Atas Pengelolaan Pendapatan Belanja dan Barang Milik Daerah empat Badan Layanan Umum Daerah BLUD tahun 2023 dan 2024 telah Sesuai Kriteria dengan Pengecualian.

Keempat BLUD itu adalah RSUD Blambangan Banyuwangi, RSUD Dolopo Madiun, RSUD Dr R Koesma Tuban dan RSUD Dr Iskak Tulungagung Jawa Timur.

Laporan Hasil Pemeriksaan itu diserahkan Yuan Candra Djaisin Kepala Perwakilan BPK Jatim kepada masing masing pimpinan DPRD dan Kepala Daerah masing masing di kantor BPK Jatim selasa 2 Desember 2024.

Pemeriksaan Kepatuhan BLUD RSUD tujuannya menilai apakah pengelolaan pendapatan dan belanja BLUD tahun anggaran 2023 2024 di empat RSUD itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sasarannya diarahkan pada aspek utama mencakup kepatuhan pada perundang undangan dalam pengelolaan operasional RSUD yang bersifat fleksibilitas maupun nonfleksibilitas. Diantaranya meliputi pengelolaan pendapatan, pengelolaan belanja dan pengelolaan barang milik daerah.

Status penilaian "Pengecualian" karena ada beberapa masalah signifikan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh entitas pemeriksaan, diantaranya:

1.     Pengelolaan pendapatan BLUD belum sesuai ketentuan dan belum didukung sistem informasi yang terintegrasi dan andal;

2.     Terdapat pengelolaan jasa pelayanan untuk kesejahteraan tidak digunakan sesuai peruntukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati;

3.     Terdapat pengadaan barang tanpa didukung dengan Perjanjian Kerja;

4.     Terdapat realisasi Belanja Barang dan Jasa tidak didukung bukti pertanggungjawaban sesuai ketentuan;

5.     Terdapat adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis serta kemahalan harga atas pekerjaan renovasi;

6.     Terdapat kekurangan volume dan kesalahan perhitungan analisa harga satuan atas paket pekerjaan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan;

7.     Terdapat pembayaran belanja tambahan penghasilan tenaga medis belum sesuai ketentuan.

Pemeriksaan BPK dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Sebelum LHP diserahkan kepada setiap entitas yang diperiksa, BPK telah meminta tanggapan dari pejabat terkait di entitas pemeriksaan atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan, sehingga rekomendasi yang diberikan BPK dalam LHP mudah ditindaklanjuti.

BPK berharap hasil pemeriksaan ini bermanfaat meningkatkan efektivitas pelaksanaan program yang dilakukan Pemerintah Daerah. Sekaligus bahan evaluasi untuk meningkatkan tata kelola keuangan negara atau daerah.

BPK mengingatkan, sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. (Yoy)

Sumber : Siaran Pers BPK

Berita lainnya