Wednesday, 25-2-2026 07:46 123
Demam padel akhir-akhir ini telah meningkatkan kebutuhan ruang untuk arena olahraga ini. Hingga kini, sudah 397 lapangan padel tersebar di Jakarta.
Sayangnya, ramainya peminat padel di Jakarta justru menimbulkan keresahan bagi warga yang rumahnya berdekatan dengan lapangan padel. Pasalnya suara yang bocor dari lapangan terdengar sampai ke rumah-rumah sekitar. Suara tersebut terdengar baik pagi maupun malam yang membuat warga sekitar jengah.
Laporan atas ketidaknyamanan atas operasional lapangan padel di area perumahan ini sudah berulang kali dikirimkan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Beberapa kali Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan tanggapan serius mengenai permasalahan ini.
Pihaknya pun memutuskan untuk menghentikan pembangunan lapangan padel baru di area perumahan Jakarta. Sebagai gantinya, lapangan padel hanya boleh di area komersial.
"Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung usai memimpin rapat terbatas di Balai Kota Jakarta, seperti yang dikutip dari detikNews, pada Selasa (24/2/2026).
Bukan hanya dibatasi wilayahnya, izin bangunnya pun diperketat. Jika ingin membangun lapangan padel baru, diwajibkan adanya persetujuan teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) agar tidak lagi berdiri tanpa kajian menyeluruh.
Lalu, waktu operasionalnya pun tidak leluasa seperti sebelumnya. Pemprov DKI Jakarta membatasi operasional hanya sampai pukul 20.00 WIB. Setiap lapangan padel pun diwajibkan memasang sistem peredam suara guna meminimalkan kebisingan akibat pantulan bola maupun teriakan pemain. Sebab, hal ini yang kerap dikeluhkan warga.
Ia menambahkan persoalan parkir juga menjadi salah satu dari tiga keluhan utama masyarakat, selain kebisingan dan jam operasional yang terlalu malam. Menurut Pramono, banyak lapangan padel di perumahan yang tidak memiliki lahan parkir memadai.
"Pemain padel ini rata-rata datang membawa mobil sendiri. Karena tidak ada lahan parkir memadai, parkirnya sering di jalan perumahan dan mengganggu warga. Ini akan kami tertibkan," jelasnya.
Setelah ini, pihaknya juga akan menyisir kelengkapan perizinan lapangan padel di Jakarta. Ia mengatakan jika lapangan tersebut dibangun tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pemprov DKI Jakarta akan membongkar lapangan tersebut.
"Yang tidak memiliki PBG akan dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," tegas Pramono. (Yoy)
Sumber : detikcom