Sunday, 30-11-2025 08:00 156
KPID Banten kerjasama dengan Balai Besar POM (BBPOM) Serang, 10 Juli 2025 mensosialisasi aturan tentang penyiaran iklan obat dan makanan kepada lembaga penyiaran propinsi Banten.
Acara dilaksanakan di kantor Dispora Banten dengan nara sumber dari BBPOM Banten.
Di kantor Dispora Haris Ketua KPID Banten bilang " Tujuan kami supaya masyarakat mendapat informasi yang baik dan benar tentang obat dan makanan melalui lembaga penyiaran ".
Mujazah Sirait Kepala BBPOM Serang menegaskan " Dengan sosialisasi ini maka lembaga penyiaran tidak melebih lebihkan informasi iklan obat dan makanan ".
Acara ini diikuti oleh pelaku penyiaran sepropinsi Banten secara tatap muka dan daring. (Yoy)
Sumber : BantenTV