Wednesday, 8-5-2024 07:49 536
Wacana pembatasan usia kendaraan di Jakarta muncul lagi. Pembatasan usia kendaraan bermotor tertulis di Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Rencana pembatasan usia kendaraan di Jakarta itu tertulis di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Dalam undang-undang tersebut, Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang mengenai pemerintahan daerah. Selain itu, Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan khusus urusan kepemerintahan.
Salah satu kewenangan khusus urusan pemerintahan adalah di bidang perhubungan. Adapun kewenangan di bidang perhubungan yang akan diatur salah satunya adalah lalu lintas dan angkutan jalan.
Tertulis dalam pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, ada beberapa kewenangan khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam pasal 24 ayat (2) huruf g disebutkan, ada kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
Jika usia kendaraan pribadi dibatasi, akan dikemanain kendaraan berusia tua?
Sebenarnya wacana pembatasan usia kendaraan ini sudah muncul sejak era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Kala itu, tepatnya pada 2015, muncul rencana dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membatasi usia kendaraan. Ahok saat itu mengindikasikan pembatasan usia kendaraan maksimal 10 tahun. Di atas 10 tahun, tidak bisa perpanjang STNK.
"Pokoknya begitu mobil lebih dari 10 tahun, kalau transportasi umum jadi, kita langsung nggak perpanjang STNK," kata Ahok pada Januari 2015.
Saat itu, Ahok menyebut kendaraan berusia di atas 10 tahun bisa dikirim ke luar daerah. Sebab, di daerah lain tidak ada penerapan aturan semacam itu. Ketika itu Ahok bilang Pemprov akan mempermudah warganya mengurus administrasi mutasi mobil tersebut ke daerah.
Namun, wacana itu belum direalisasikan. Hingga pada 2019, Gubernur DKI Jakarta saat itu Anies Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur mengenai pengendalian kualitas udara. Salah satu instruksinya adalah pembatasan usia kendaraan.
Anies mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam instruksi tersebut, Anies meminta memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019. Kendaraan pribadi berusia tua pun bakal dilarang beroperasi di DKI Jakarta.
Rencananya sama, yaitu membatasi usia kendaraan maksimal 10 tahun. Kendaraan di atas 10 tahun dilarang beroperasi.
Sementara itu, jika melihat negara lain yang juga menerapkan pembatasan usia kendaraan, Singapura telah memiliki kebijakan tersebut. Di sana, setiap kendaraan yang beredar di jalan raya harus memiliki Certificate of Entitlement (COE). COE hanya berlaku selama 10 tahun. Jika masa berlaku COE habis, pemilik kendaraan memiliki tiga opsi.
Dikutip dari scrapcars.sg, tiga pilihan itu antara lain memperbarui COE selama 5 atau 10 tahun lagi dengan membayar Prevailing Quota Premium (PQP). Namun, jika memilih opsi perpanjang 5 tahun, pemilik kendaraan tidak akan diizinkan untuk memperbarui lagi.
Opsi lainnya kalau masa berlaku COE habis, kendaraan yang berusia di atas 10 tahun bisa diekspor ke negara lain. Pilihan ketiga adalah men-scrap mobil lamanya dan membeli mobil baru.
Di sana, ada jasa scrap mobil dan ekspor mobil bekas. Nantinya, kendaraan yang masa COE-nya habis akan dinilai harganya untuk diekspor ataupun di-scrap.