Thursday, 27-8-2020 11:01 94
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Kemenparekraf) berencana untuk memberikan program labelling bertajuk ‘I Do Care’ pada restoran dan rumah makan.
Labelling ini dalam bentuk pemberian stiker pada restoran atau rumah makan yang dianggap sudah memenuhi protokol kesehatan untuk beroperasi pada era new normal.
“Jadi kalau dia punya labelling I Do Care sudah dipasang di restoran tersebut, otomatis orang-orang itu akan merasa ‘saya yakin saya aman’ untuk makan di sana,” kata Frans Teguh Staf Ahli Bidang Pembangunan Keberlanjutan dan Konservasi Kemenparekraf dalam acara webinar Indonesia Cara, Selasa (25/8/2020).
Pemberian labelling dari Kemenparekraf, berkaitan dengan perubahan pola aktivitas masyarakat dalam memilih tempat makan.
Masyarakat kini cenderung sangat memperhatikan sisi kebersihan, keamanan, dan kesehatan dari sebuah tempat makan.
Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran, dalam webinar yang sama menjelaskan hal itu.
Menurutnya, restoran dan rumah makan ini jadi salah satu industri yang paling sensitif karena makanan yang disediakan akan bersentuhan langsung dengan mulut para pelanggan.
“Dengan Kemenparekraf memberikan labelling Indonesia Care ini mau tidak mau pasar akan yakin baa tempat usaha ini sudah memenuhi protokol,” jelas Maulana.
Restoran atau rumah makan yang sudah mendapatkan labelling I Do Care bisa mempublikasikannya ke media sosial bahwa mereka telah memenuhi protokol kesehatan sesuai dengan aturan dari Kementerian Kesehatan dan Kemenparekraf.
Hal itu jika berjalan beriringan dengan kampanye I Do Care yang dipublikasikan secara masif, maka bisa menambah opini publik yang positif terhadap restoran dan rumah makan tersebut.
“Karena saya yakin bahwa protokol adalah hal utama yang bisa meyakinkan pasar di masa pandemi yang kita belum ketemu obatnya ini,” pungkas Maulana.
Hingga kini belum diketahui kapan pastinya kampanye labelling I Do Care untuk restoran dan rumah makan akan mulai dilakukan.
Namun pihak Kemenparekraf mengaku akan mengajak pemerintah daerah untuk bekerja sama dalam labelling restoran dan rumah makan di masing-masing daerah.
Sebelumnya, Kemenparekraf telah mengeluarkan buku panduan protokol kesehatan di bidang hotel dan restoran, Selasa (14/7/2020).
Buku panduan tersebut membahas soal panduan umum dan panduan khusus terkait operasional hotel dan restoran sesuai dengan imbauan pemerintah pusat dan daerah terkait Covid-19.
Tak itu saja, ada pula panduan tentang standar operasional prosedur (SOP) termasuk penyediaan imbauan tertulis, serta panduan penerapan protokol kesehatan.
Panduan ini berlaku untuk pengusaha atau pengelola tempat usaha, tamu, serta karyawannya. (Yoy)
Sumber : kompas.com