Friday, 4-9-2026 10:47 58
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono meminta maaf atas kasus dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sidoarjo, Jawa Timur,.
Ia mengakui terdapat kelalaian dalam proses pelabelanL dan distribusi makanan.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Sudaryono melalui video yang diunggah di akun Instagram-nya.
Ia mengatakan, BGN terus memantau kondisi penerima manfaat yang mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG.
”Permohonan maaf saya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) atas kelalaian dan hal-hal yang kemudian menimbulkan gangguan kesehatan atau keracunan makanan di Sidoarjo,” kata Sudaryono, dikutip di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Sudaryono mengatakan, berdasarkan penelusuran awal, ditemukan ketidaksesuaian dalam proses pelabelan dan distribusi makanan dari dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut dia, makanan yang dimasak sekitar pukul 05.00 WIB, seharusnya dikonsumsi paling lambat pukul 09.00 WIB.
Namun, pada label tercantum makanan dimasak pukul 08.00 dengan batas konsumsi hingga pukul 10.00 WIB.
Selain itu, label waktu konsumsi tidak ditempel pada setiap ompreng.
Hanya satu ompreng yang diberi label dan kemudian didokumentasikan untuk keperluan pelaporan.
”Mulai hari ini saya perintahkan, saya wajibkan, setiap ompreng harus ada labelnya,” ujar Sudaryono.
Sudaryono mengatakan, persoalan juga ditemukan dalam waktu distribusi makanan.
Makanan yang seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 10.00 WIB, justru dikirim ke sekolah sekitar pukul 11.30 hingga 11.40 WIB.
Makanan tersebut kemudian baru dikonsumsi para siswa setelah pukul 12.00 WIB.
”Jadi ini adalah kelalaian yang disengaja. Aturan sudah diberikan, juklak-juknis sudah diberikan, cara sudah diberikan, tetapi Anda lalai dalam melaksanakan ini,” katanya.
Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan kelalaian yang mengandung unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses secara hukum.
”Bukan hanya dicopot, bukan hanya dipecat. Kalau diidentifikasi ada kelalaian dan ada unsur pidana, mohon maaf, kami tidak bisa bantu,” ujar Sudaryono. (Yoy)