Thursday, 13-4-2023 13:32 312
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperluas edukasi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) produk-produk lokal asli Indonesia melalui Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi.
"Perluasan kampanye perlindungan HKI merupakan bagian dari upaya mengeluarkan negara kita dari daftar Priority Watch List (PWL), yang telah menghambat pengembangan produk-produk berkualitas asli Indonesia," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel A. Pangerapan dalam webinar yang dipantau di Jakarta, Rabu.
Semuel mengatakan Kemenkominfo juga mengajak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham untuk bersama-sama pelaku e-commerce menggalangkan inisiatif atas orisinalitas produk dan layanan yang dipasarkan di platform.
Ia pun meminta salah satu platform perdagangan digital di Indonesia yakni Blibli agar konsisten mengedukasi sekaligus memastikan seluruh mitra penjual yang berdagang di dalamnya untuk senantiasa memasarkan produk dan layanan yang orisinil.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Merek & Indikasi Geografi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kurniaman Telaumbanua mengungkapkan bahwa pendaftaran merek akan membuat nilai jual dan daya saing produk lokal meningkat.
Selain itu, pendaftaran merek juga bertujuan untuk menghindari risiko plagiasi atau duplikasi dalam pengembangan bisnisnya secara berkelanjutan.
"Kami berkomitmen mempermudah prosedur perlindungan HKI produk lokal. Ini penting mengingat pelanggaran HKI masih menjadi problem di kalangan pengusaha lokal," katanya.
Berdasarkan data Ditjen Kekayaan Intelektual pada 2021, jumlah pemohon HKI mencapai 93.134, dari tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 82.326.
Dari jumlah tersebut, tingkat kesadaran masyarakat Indonesia terhadap urgensi HKI semakin meningkat.
Hal ini didukung oleh data statistik Laporan Tahunan World Intellectual Property Organization (WIPO) 2022, Indonesia menduduki peringkat kedua dengan permohonan merek sebanyak 127.142 aplikasi.
Untuk pendaftaran paten sederhana, Indonesia menduduki peringkat sepuluh dari seluruh kantor kekayaan intelektual anggota WIPO dengan jumlah 3.249 aplikasi.
Berdasarkan data tersebut, terlihat bahwa para pelaku usaha memiliki minat yang tinggi untuk memperjuangkan hak intelektual mereka.
HKI berperan penting untuk mengukur kemajuan ekonomi negara melalui rasio pengusaha lokal. Negara maju rata-rata memiliki 14 persen pengusaha dari penduduknya.
Dengan penduduk Indonesia lebih dari 272 juta jiwa, dibutuhkan minimal 38,1 juta pengusaha aktif. (Yoy)
Sumber : antaranews