Sunday, 28-3-2021 16:49 78
Mestinya tertib berlalulintas datang dari diri sendiri. Karena dengan tertib kita menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Tapi kalau belum tertib juga maka aturan yang memaksa kita untuk tertib. Diantaranya dengan penerapan Tilang Elektronik yang baru saja dilaksanakan kepolisian RI.
Saat ini Tilang Elektronik sudah diterapkan di berbagai wilayah di Indonesia. Seperti yang dialami seorang pengemudi yang melanggar aturan lalulintas.
Di lapangan tidak merasa ada penindakan tapi tiba tiba ada surat dari kepolisian berisi pemberitahuan pelanggaran yang telah dilakukan.
Selanjutnya pelanggar diwajibkan membayar denda senilai 500 ribu rupiah.
Nah ayo kita hemat pengeluaran dengan tertib berlalulintas. Semoga selamat. (Yoy)
Sumber : Youtube