Thursday, 21-1-2021 20:25 70
Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan biaya administrasi kepada merchant (merchant discount rate/MDR) atas transaksi pembayaran menggunakan uang elektronik berbasis cip (chip based). Pengenaan biaya sebesar 0,5 persen dari transaksi mulai 1 Maret 2021.
Masyarakat biasa menggunakan uang elektronik berbasis cip untuk transaksi pembayaran tol dan transportasi umum, seperti MRT, KRL, Transjakarta, dan lainnya. Nantinya, penerbit kartu dapat mengenakan MDR tersebut kepada merchant.
"Menetapkan merchant discount rate uang elektronik chip based berlaku efektif 1 Maret 2021," ungkap Gubernur BI Perry Warjiyo saat konferensi pers hasil rapat dewan gubernur BI secara virtual, Kamis (21/1).
Uang elektronik ini juga dikenal sebagai dompet digital (e-wallet), misalnya dari Gopay, OVO, LinkAja, DANA, dan lainnya.Kendati begitu, bank sentral belum mengungkap alasan pengenaan biaya MDR tersebut. Namun, saat ini, pengenaan MDR sudah berlaku di uang elektronik yang berbasis server.
Sebagai gambaran, BI mencatat nilai transaksi pembayaran menggunakan uang elektronik mencapai Rp22,1 triliun pada Desember 2020. Jumlahnya naik 30,44 persen secara tahunan dari Desember 2019. (Yoy)
Sumber : CNN Indonesia