Gambar App
XSpace Radio
Dapatkan info lengkap disini

Bukalapak Bikin Aksi Korporasi, PHK Karyawan

Monday, 13-1-2025 08:19 302

Gambar Konten

PT Bukalapak Tbk (BUKA) buka suara terkait kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) usai memutuskan untuk menyetop layanan penjualan untuk semua produk fisik mulai Februari mendatang. Bukalapak akan berfokus pada penjualan produk virtual seperti token listrik, pulsa, paket data, dan lain sebagainya.

Head of Media & Communication Bukalapak Dimas Bayu mengatakan saat ini proses restrukturisasi perseroan sedang berlangsung. Nantinya, restrukturisasi Itu dapat menentukan jumlah karyawan yang sesuai dengan fokus pengembangan bisnis ke depan.

"Saat ini, proses restrukturisasi perusahaan sedang berlangsung, sesuai dengan keterbukaan informasi yang telah kami sampaikan pada bulan Oktober 2024. Hal ini akan menentukan jumlah sumber daya yang sejalan dengan kebutuhan fokus pengembangan bisnis kami," kata Dimas kepada detikcom, Minggu (12/1/2025).

Kendati demikian, Dimas belum bisa memastikan jumlah karyawan yang terkena dampak dari aksi korporasi tersebut. Dia berjanji akan menyampaikannya usai proses restrukturisasi rampung.

"Belum bisa kami pastikan (jumlahnya karyawan) karena menyesuaikan dengan kebutuhan bisnis kami. Jumlah karyawan yang terdampak akan kami sampaikan setelah proses tersebut selesai," imbuh Dimas.

Sebelumnya, rencana PHK itu disampaikan Bukalapak di Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Bukalapak tak menampik dampak PHK dari langkah penutupan layanan penjualan fisik di marketplace. Bahkan, dampak itu diakui menyasar ke sejumlah lini usaha perseroan.

"Penghentian Layanan Produk Fisik akan berdampak kepada sejumlah karyawan di seluruh ekosistem usaha perseroan," kata Corporate Secretary BUKA, Cut Fika Lutfi, dalam Keterbukaan Informasi BEI, dikutip Jumat (10/1/2025).

Meski begitu, BUKA menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak karyawannya yang terdampak dari aksi korporasi perseroan. Adapun hak karyawan yang diberikan akan mengacu pada peraturan perundang-undangan.

"Dalam pelaksanaannya, perseroan akan memastikan pemenuhan seluruh hak dan kompensasi para karyawan yang terdampak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya (Yoy)

Sumber : detikcom

Berita lainnya

world-news
Rela Macet Kehujanan Demi Durian Baduy

Friday, 24-1-2025 15:07 172

world-news
Sego Sambel Mak Yeye, Pedasnya Menyengat

Saturday, 11-1-2025 14:45 261

world-news
Ke Kebun Binatang Surabaya Lewat Terowongan

Tuesday, 24-12-2024 10:31 496

world-news
Orang Kota Pulang Kampung Jadi Petani Durian

Saturday, 21-12-2024 22:10 510