Gambar App
XSpace Radio
Dapatkan info lengkap disini

Dewas KPK Surati Jokowi Berhentikan Ketua KPK

Thursday, 23-11-2023 13:01 264

Gambar Konten

Dewas KPK akan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri usai dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Permintaan pemberhentian itu sesuai dengan Undang-undang KPK.

"Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat (2) UU No.19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Kamis (23/11/2023).

Syamsuddin mengatakan kemungkinan surat akan dikirim hari ini. Pihaknya sejauh ini masih menunggu surat penetapan tersangka secara resmi dari Polda Metro Jaya.

"Ya dikirim hari ini jika sudah ada surat penetapan tersangka secara resmi dari Polda," ujarnya.

Status Tersangka kepada Firli Bahuri di Kasus SYL
Diketahui Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," kata Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11). (Yoy)

Sumber : detiknews

Berita lainnya