Wednesday, 26-8-2020 18:31 75
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim meminta pemerintah juga memberikan stimulus perpajakan kepada pekerja tidak tetap karena justru merekalah yang sangat terdampak di saat pandemi Covid-19.
Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto mengatakan bahwa insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19 yaitu insentif pajak PMK 23/PMK.03/2020, yang meliputi PPh pasal 21 ditanggung pemerintah hanya ditujukan kepada pekerja tetap di sebuah perusahaan atau lembaga dan instansi. Sementara untuk pekerja tidak tetap, seperti pekerja borongan tidak termasuk dalam kategori tersebut sehingga mereka tidak bisa mendapatkan stimulus pajak.
"Ada sedikit usulan yang belum tertampung pada PPh pasal 21 ditanggung pemerintah. Disini yang dilihat hanya pegawai tetap, bagaimana pegawai tidak tetap seperti pekerja borongan dan lainnya kalau penghasilan tidak ditanggung pemerintah. Mungkn bisa dijadikan usulan. Kalau berkaitan dengan pekerja profesional mungkin tidak jadi soal, tetapi untuk pekerja tidak tetap yang borongan ini harus diperhatikan," tegas Adik saat sosialisasi tentang perluasan dan perpanjangan stimulus pajak terkait Covid-19 yang digelar secara virtual oleh Kadin Jatim bersama DJP Jatim III, Surabaya, Selasa (25/8/2020).
Lebih lanjut ia mengatakan, sejauh ini insentif pajak sudah beberapa kali mengalami perubahan, mulai dari PMK 23 hingga diterbitkannya PMK 110 pada Juli 2020 kemarin. Terjadi perkembangan yang cukup baik dan ini menunjukkan pemerintah telah memberikan perhatian cukup besar kepada masyarakat. Hanya saja tidak banyak Wajib Pajak (WP) yang memanfaatkannya.
"Kadin Jatim agresif untuk melakukan sosialisasi dengan menggandeng DJP I, DJP II dan DJP III. Sosialisasi tidak hanya akan selesai disini, kerjasama ini akan terus kami lakukan dengan menggelar workshop, pelatihan atau kegiatan yang lain agar pahamam dan kesadaran masyarakat dan pengusaha untuk tetap membayar pajak demi kemajuan Indonesia bisa ditingkatkan," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Bidang Sistem Fiskal dan Kebijakan Moneter Kadin Jawa Timur, M Nabil mengatakan Covid-19 telah memberi dampak yang luar biasa terhadap pertumbuhan ekonomi, perilaku manusia dan tingkat kriminalitas yang terjadi di sekitar masyarakat. Dunia usaha dan industri juga telah mengalami kondisi yang cukup berat. Namun pajak tetap harus dibayar sebagai kewajiban sebagai warga negara yang baik demi pembangunan Indonesia menjadi lebih maju.
Untuk itu perlu mencari titik temu, tentang apa yang menjadi keinginan masyarakat dan apa yang diinginkan pemerintah. Bagaimana masyarakat bisa mengembangkan usahanya dan pemerintah juga bisa mendapatkan pemasukan dari pajak yang disetorkan.
"Melalui stimulus ini, maka pengusaha bisa mengembangkan usahanya dan pemerintah juga bisa mendapatkan dari sisi perpajakan," ujar Nabil
Lebih lanjut ia mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait insentif pajak untuk wajib pajak berdampak Covid-19 yaitu insentif pajak PMK 23/PMK.03/2020. Berdasarkan peraturan ini insentif yang diberikan meliputi PPh. Pasal 21 ditanggung pemerintah, PPh. Pasal 22 Impor dibebaskan, angsuran PPh ps. 25 tahun berjalan dan Insentif PPN.
Insentif ini diberikan kepada perusahaan yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE dan perusahaan yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf A, yaitu Sektor manufaktur tertentu (440 KLU) dan WP kemudahanImpor Tujuan Ekspor (KITE) .
Dalam perjalanannya, pemerintah memperluas insentif ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 yang memperluas menjadi Sektor tertentu (1.062 KLU), WP KITE & Kawasan Berikat (KB). Pada bulan Juli 2020 ini pemerintah memperluas dan memperpanjang massa (waktu) insentif pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.03/2020. Perluasannya meliputi Sektor tertentu (1.189 KLU), WP KITE & KB. Insentif yang sebelumnya sampai dengan September 2020 sekarang sampai dengan Desember 2020.
Dalam PMK 86/PMK.03/2020, beberapa insentif pajak yang bisa dimanfaatkan oleh Wajib Pajak diantaranya adalah Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, Insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah, insentif PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut, insentif angsuran PPh Pasal 25 dengan diberikan pengurangan 30 persen dan insentif PPN berupa pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sebagai PKP risiko rendah
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.03/2020 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 86/PMK tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi yang baru kelaur kemarin menambah diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 menjadi 50 persen dari yang sebelumnya hanya 30 persen.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal Kadin Jawa Timur, Darno mengatakan, jumlah perusahaan yang telah memanfaatkan stimulus ini secara nasional hanya sekitar 200 ribu perusahaan dari total 1,9 juta perusahan di Indonesia. Kondisi ini juga tidak jauh berbeda dengan Jawa Timur. Sementara dari total anggaran Rp 120 triliun yang disediakan pemerintah untuk stimulus pajak, hanya 15 persen yang dimanfaatkan.
"Untuk itu Kadin Jatim mendorong agar pelaku usaha bisa memanfaatkan stimulus ini untuk memperkuat ketahanan usaha selama menghadapi pandemi ini. Ini adalah demi keberlangsungan ekonomi kita semua. Kami juga berharap DJP Jatim III meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan dalam hal perpajakan karena pengusaha dalam kondisi yang sangat sulit saat ini," tandas
Ke depan, kerja sama Kadin Jatim dengan DJP khususnya DJP Jatim III perlu di tingkatkan. Tidak saja terkait dengan stimulus karena covid ini tetapi juga harus bisa menyambut kawasan selatan Jawa Timur yang memiliki prospek bagus dengan adanya jalur lintas selatan.
"Acara seperti ini adalah salah satu bentuk komitmen Kadin Jatim untuk membantu pemerintah dalam bidang perpajakan. Kesadaran, pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam hal pajak adalah salah satu kunci sukses terkait perpajakan, khususnya pada pelaku usaha dan tentu DJP jatim III sangat berkepentingan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jatim III Eko Budi Hartono juga berharap pengusaha memanfaatkan kebijakan ini untuk keberlangsungan usahanya.
"Ayo sama-sama bangkit dan berkontribusi. Indonesia sedang kesulitan dan pengusaha juga mengalami hal yang sama. Pemerintah sudah memberikan Insentif pajak dan ini berkembang terus. Bahkan beberapa waktu yang lalu ada kebijakan baru, ada batas waktu yang diperpanjang. Yang awalnya sampai September diperpanjang menjadi sampai Desember. Harapan pemerintah, pengusaha bisa ikut memanfaatkan insentif. Karena keringanan yang diberikan akan sangat membantu kewajiban WP tetap bisa dilakukan dengan keringanan yang di berikan," pungkasnya.(Yoy)
Sumber : Kadin Jatim