Gambar App
XSpace Radio
Dapatkan info lengkap disini

Kronologi Penangkapan Putra Siregar Pemilik PS Store

Wednesday, 29-7-2020 21:48 290

Gambar Konten

Putra Siregar, pemilik toko PS Store, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan ponsel ilegal oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta. PS Store merupakan salah satu penjual besar smartphone di Indonesia. 

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kanwil Jakarta Ricky Mohamad Hanafie mengatakan, penyitaan ponsel PS Store yang diduga ilegal sudah dilakukan sejak 2017. Kemudian, penyelidikan pun terus dilakukan.

Ia mengungkapkan, penyidikan dilakukan berawal dari laporan masyarakat dan kegiatan operasi yang rutin dilakukan Bea Cukai untuk mendapatkan informasiseputar tindakan pidana kepabeanan, salah satunya dengan pengamatan medias sosial (medsos).

"Awalnya ada mitigasi risiko, Bea Cukai juga pantau setiap medsos dan ditambah lagi adanya informasi dari masyarakat. Jadi klop lah, ada analisa dari Bea Cukai sendiri dan ada laporan, yah berarti kan menguatkan analisa kita," ucap dia kepada Kompas.com, Rabu (29/7/2020).

PS Store memang sangat aktif dalam memasarkan produk-produk ponsel lewat medsos, khususnya iPhone, gawai besutan Apple. Ponsel-ponsel itu umumnya dibanderol dengan harga yang miring daripada harga pasaran.

Untuk promosi, Putra Siregar menggaet banyak artis dan influencer kenamaan, seperti Atta Halilintar hingga Keanu. Putra Siregar sendiri cukup aktif membuat konten lewat kanal youtube-nya.

Adapun pada 2019, Bea Cukai sudah melakukan penyerahan tahap I ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait hasil penyidikan tindakan piadana kepabeanan PS Store. Kemudian, pada 23 Juli 2020 penyerahan tahap II dilakukan yang mencakup barang bukti dan tersangka.

Penyerahan tersebut dilakukan atas pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Total barang bukti sebanyak 190 ponsel bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61,3 juta.

Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan atau penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.

“Bea Cukai sudah serahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, nanti pihak kejaksaan yang berkoordinasi dengan panitra pengadilan untuk persidangan kasus ini,” tambah Ricky.

Kendati demikian, Ricky menekankan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka tetap perlu memperhatikan azas praduga tak bersalah sebelum ada keputusan sidang dari hakim.

"Pada setiap orang yang kita persangkakan itu, tetap kita harus kedepannya azas praduga tak bersalah sebelum di vonis oleh hakim. walaupun sudah status tersangka," katanya. (Yoy)

Sumber : Kompas.com

Berita lainnya

world-news
Raih Syurga Dengan Waqaf Al Quran

Wednesday, 17-9-2025 10:50 351

world-news
Jadi Kaya Sejahtera Dengan Amalan Langit

Wednesday, 17-9-2025 19:35 507

world-news
Sedekah Hasilkan Manfaat Berlipat Lipat

Friday, 11-4-2025 10:05 542