Friday, 5-5-2023 16:54 202
Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan pemerintah daerah tidak punya kewenangan melakukan pembatasan pembelian Pertalite. Hal itu sebagai respons atas kabar pembatasan pembelian Pertalite di daerah, di luar uji coba yang dilakukan PT Pertamina (Persero).
Arifin mengatakan, daerah mendapat alokasi Pertalite sesuai dengan rekomendasi yang diajukan.
"Nggak (ada kewenangan), kan alokasinya berdasarkan rekomendasi dari pemda," katanya di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (5/5/2023).
"Ya kalau memang disesuaikan, permintaannya sudah kan," tambahnya.
Sementara, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati menjelaskan, pihaknya belum mengeluarkan aturan mengenai pembatasan pembelian Pertalite. BPH Migas saat ini masih menunggu revisi Perpres 191 Tahun 2014 yang mengatur konsumen Pertalite.
"Nah, mengenai adanya pembatasan pembelian volume Pertalite di beberapa daerah, itu memang kami perbolehkan. Jadi artinya masing-masing daerah kan punya kuota masing-masing dan kita minta kepada daerah itu untuk mengamankan kuota tersebut," ujarnya seperti dikutip dari Youtube BPH Migas.
Ia mempersilakan daerah untuk mengatur kuota itu agar cukup. Dia mengatakan, intinya daerah boleh mengatur sepanjang aturan itu lebih ketat dari ketentuan yang dikeluarkan oleh BPH Migas.
"Boleh saja mereka mengatur seperti tadi ada daerah yang hanya boleh beli Rp 150 ribu, di daerah lain Rp 400 ribu itu memang diperbolehkan. Tidak kita larang. Intinya daerah itu boleh mengatur sepanjangan aturan itu lebih ketat, itu tidak boleh lebih longgar dari apa yang sudah dikeluarkan oleh BPH," terangnya. (Yoy)
Sumber : CNN Indonesia