Monday, 16-2-2026 09:41 104
Di musim hujan akhir-akhir ini, timbul jalan rusak di mana-mana. Tahu nggak kalau penanggung jawab jalan rusak itu bisa dipenjara. Ada undang-undang yang mengaturnya.
Jalan rusak tentu membahayakan pengguna jalan. Tak jarang kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh jalan rusak. Hal ini seharusnya menjadi perhatian lebih dari penanggung jawab atau pengelola jalan.
Perlu diketahui, pihak yang bertanggung jawab pada kerusakan jalan bisa terkena sanksi denda atau bahkan penjara. Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan ini tertulis dalam Pasal 24, sementara sanksinya diatur dalam Pasal 273. Pasal 24 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berisi kewajiban penyelenggara jalan ketika terdapat kerusakan di jalan. Berikut isinya:
(1) Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
(2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Lebih lanjut, pada pasal 273, ada sanksi bagi penyelenggara jalan jika jalan rusak sampai menyebabkan kecelakaan.
"Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta," demikian isi pasal 273 ayat (1).
Kemudian dilanjutkan pada ayat (2), "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta."
Selanjutnya, "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta."
Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta. (Yoy)
Sumber : detikcom