Gambar App
XSpace Radio
Dapatkan info lengkap disini

Tunjangan Lauk Pauk KASAD 60 rb/hari. Gaji 43 jt/bulan

Wednesday, 29-11-2023 19:50 379

Gambar Konten

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik Letnan Jendral (Letjen) Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), menggantikan Jenderal TNI Agus Subiyanto yang menjadi Panglima TNI.

Pelantikan ini dilakukan usai dikeluarkannya Keputusan Presiden No 104/TNI/Tahun 2023 tentang Kenaikan Pangkat dalam Golongan Perwira Tinggi TNI.

Dengan diangkatnya Maruli sebagai KSAD, dirinya juga menerima kenaikan jabatan menjadi jenderal bintang empat. Dengan jabatan barunya ini tentu besaran gaji yang bisa diterima Maruli mengalami peningkatan sesuai peraturan yang ada.

Besaran gaji KSAD dan prajurit TNI AD lainnya ditentukan berdasarkan peraturan yang tertera di Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP No. 28 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Secara khusus dalam lampiran aturan tersebut tertuang besaran gaji pokok yang diterima seorang Jenderal TNI seperti Maruli Simanjuntak berada di kisaran Rp 5.238.300 hingga Rp 5.930.800.

Tidak hanya mendapat gaji, sebagai KSAD Maruli juga berhak mendapat tunjangan kinerja (tukin). Besaran tukin Kepala Staf AD sendiri telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

"Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," tulis Pasal 2 Ayat 1 aturan tersebut.

"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu," tambah Ayat 2 Pasal yang sama.

Kemudian dalam lampiran aturan tersebut dijelaskan besaran tukin seorang KSAD atau Kepala Staf TNI Angkatan Darat Rp 37.810.500. Artinya Maruli berhak mendapat upah sebesar Rp 43.048.800 hingga Rp 43.741.300 per bulan.

Di luar itu dalam Pasal Pasal 5 Ayat 2 Perpres No. 102 Tahun 2019 dijelaskan pemberian tunjangan kinerja ini tidak akan menghilangkan tunjangan-tunjangan lain yang diberikan (on top).

Sedangkan untuk daftar lengkap tunjangan TNI beserta potongannya diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI. Menurut aturan tersebut, terdapat berbagai jenis tunjangan yang dapat diterima anggota TNI, termasuk KSAD Letjen Maruli Simanjuntak.

Sebut saja tunjangan suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok. Kemudian ada juga tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.

Di luar itu ia juga berhak menerima tunjangan beras sebanyak 18 kg selama sebulan, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak. Kemudian ada juga tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari. (Yoy)

Sumber : detikfinance

Berita lainnya