Gambar App
XSpace Radio
Dapatkan info lengkap disini

Usul : Sepeda Motor Dilarang Mudik Jarak Jauh

Tuesday, 4-4-2023 22:00 106

Gambar Konten

Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Tory Damantoro mengatakan, MTI mengusulkan kebijakan untuk melarang pemudik menggunakan motor sebagai moda transportasi mudik jarak jauh.

“Yang kami khawatirkan adalah sepeda motor memang bukan moda yang diciptakan untuk mudik, dan itu ditunjukan dengan data kecelakaan yang tinggi,” kata Tory di Jakarta, Selasa.

Bahaya penggunaan motor dalam perjalanan mudik didukung dengan data Kementerian Perhubungan tentang kecelakaan berdasarkan jenis kendaraan tahun 2021 yang menunjukan, persentase kecelakaan lalu lintas terbesar terjadi pada jenis kendaraan sepeda motor sebesar 73 persen.

Meskipun demikian, peminat mudik dengan sepeda motor masih sangat tinggi yaitu mencapai 25,13 juta orang.

Oleh karena itu, Tory melanjutkan, MTI memberikan usulan agar pemerintah segera menerapkan kebijakan larangan mudik menggunakan sepeda motor.

Lebih lanjut, MTI juga memberikan saran kebijakan agar pemerintah menyediakan pengangkutan gratis ke tujuan dengan menggunakan kapal, kereta api, atau truk yang pelaksanaannya dapat dipadukan dengan program mudik gratis.

“Kerja sama dengan pemerintah pusat, Kementerian Perhubungan dan pemerintah-pemerintah daerah. Ini kenapa kita bertahap karena pemerintah sudah menyediakan angkutan gratis dengan menggunakan kapal, kereta, truk, cuman reviu dari MTI adalah program ini belum terlaksana dengan baik,” ujar Tory.

Sebagai alternatif sementara, MTI mengusulkan penerapan operasi penyekatan di titik-titik tertentu jalur mudik sepeda motor.

“Tahap awal dapat dimulai dari larangan pemudik motor dengan anak-anak,” ucap Tory.

Sebelumnya, Polri memprediksi puncak arus mudik Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah terjadi dari 19 - 21 April 2023, sehingga kepolisian menyiapkan strategi untuk kelancaran arus lalu lintas mudik di ruas-ruas jalan utama, salah satunya melalui sistem satu arah (one way). (Yoy)

Sumber : antaranews.com

Berita lainnya