Gambar App
XSpace Radio
Dapatkan info lengkap disini

Utang Belum Lunas Walikota Blitar Ikut Gugat MK

Friday, 23-2-2024 18:00 264

Gambar Konten

Wali Kota Blitar, Santoso mengaku ikut mengajukan gugatan bersama 270 kepala daerah Bupati dan Wali Kota terkait masa jabatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia beralasan, utang untuk biaya Pilkada 2020 lalu belum lunas.

Santoso menuturkan ini ketika memberikan sambutan, dalam pembukaan Musrenbang Tematik RKPD Tahun 2025 di Gedung Kusumo Wicitro, Kamis(22/2/2024). “Terkait dengan RPJMD 2021-2026 semoga bisa terlaksana, walaupun masa jabatan saya menurut aturan diperpendek berakhir pada 2024,” tutur Santoso

Sementara pelaksanaan Pilkada, lanjut Santoso, sesuai jadwal pada November 2024 mendatang. Artinya, masa jabatannya hilang 1 tahun. Tapi Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dengan harapan pemangkasan masa jabatan bupati, wali kota dan gubernur agar dikembalikan sesuai dengan SK pada waktu dilantik. Sehingga tidak ada pemangkasan masa jabatan,” jelasnya.

Diungkapkan Santoso gugatan sebanyak 270 bupati dan wali kota ini sudah dimasukkan, menunggu proses pembahasan dan keputusannya. Sehingga masa jabatannya bisa dikembalikan, sesuai SK pelantikan yaitu 2021 sampai 2026.

“Itu namanya ikhtiar, kenapa sampai bupati, wali kota dan gubernur melakukan seperti itu (gugatan ke MK). Karena sebagian besar hutangnya untuk biaya Pilkada belum lunas, oleh karena itu diupayakan agar sesuai dengan SK Mendagri itu yang harus dilakukan. Bukan harus memangkas hak-hak dari bupati, walikota dan gubernur yang belum habis masa jabatannya,” ungkapnya.

Dikonfirmasi seusai acara, mengenai gugatan masa jabatan ke MK, Santoso mengakui ikut menggugat ke MK, bersama 270 bupati dan wali kota se Indonesia. “Iya, benar saya ikut menggugat bersama 270 bupati dan wali kota yang diwakili oleh 15 orang bupati dan wali kota ke MK,” jawabnya.

Baca Juga :  Wali Kota Blitar Santoso: Uang Rp 400 Juta yang Diambil Perampok untuk Bayar Utang Kampanye Pilkada

Alasannya menurut Santoso bagaimana supaya masa jabatan bupati, walikota dan gubernur ini dikembalikan sesuai SK pelantikan. “Jadi tidak ada pemotongan masa jabatan, supaya adil dan hak-haknya bisa dilakukan sebagaimana mestinya,” tandasnya.

Termasuk program pembangunan yang direncanakan bisa dilaksanakan sesuai tahapan, tidak harus terpotong masa jabatan sampai 1 tahun. “Semua kepala daerah tentu punya program tahun pertama kedua, ketiga, keempat dan kelima itu harus dijalankan jangan sampai terpotong. Tahun terakhir tidak bisa terlaksana, karena dipangkas masa jabatannya,” keluh Santoso.

Disinggung mengenai alasan utang untuk biaya Pilkada 2020 yang belum lunas, Santoso mengiyakan. “Iya itu riil, tapi relatif bagi yang kaya tidak perlu mikir utang. Tapi sing ra nduwe duit yo mesti mikir pie carane mbalekne (tapi yang tidak punya uang, tentu berpikir bagaimana cara membayar) riil itu,” pungkasnya tanpa menyebutkan berapa sisa utangnya yang belum lunas.

Sebagai informasi, mengacu pada Pasal 201 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, menyebutkan bahwa masa jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2020 akan berakhir pada tahun 2024.

Dimana berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI No 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Disebutkan penyelenggaraan pemungutan suara Pilkada akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. (Yoy)

Sumber : Lentera.com

Berita lainnya