Gambar App
XSpace Radio
Dapatkan info lengkap disini

Drummer Superman Is Dead Ditahan Polisi Bali

Friday, 14-8-2020 22:27 79

Gambar Konten

Pemain drum grup musik Superman Is Dead (SID), Jerinx, ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh penyidik Polda Bali, Rabu (12/8/2020).

Meski ditahan, pria bernama asli I Gede Ari Astina itu tetap menyuarakan kritikannya terhadap kebijakan rapid test.

Dia mengkritik terkait rapid test yang dijadikan sebagai syarat administrasi.

Dia melihat bahwa ada korban, terutama ibu-ibu, akibat kebijakan tersebut.

“Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban rapid test," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (12/8/2020).

Diborgol saat menuju rutan Mapolda Bali.

Sebelumnya, Jerinx juga sempat menjalani pemeriksaan selama empat jam di Polda Bali.

Kemudian dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Sebelum ditahan, dia menjalani rapid test di RS Bhayangkara dengan hasil nonreaktif.

Usai ditetapkan tersangka, Jerinx harus ditahan di Rutan Mapolda Bali. Tangan Jerinx tampak diborgol ketika menuju ke Rutan Mapolda Bali.

Unggahan kacung WHO

Seperti diberitakan, Jerinx dilaporkan atas unggahannya yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung organisasi ksehatan dunia (WHO).

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19," tulis Jerinx dalam akun instagram jrx_sid.

Melalui pesan tertulis, Jerinx juga sempat menyampaikan alasannya mengkritik.

“Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test," kata Jerinx.

Akan ajukan penangguhan penahanan

Menyusul ditahannya Jerinx, kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana berkomitmen pihak mereka akan menempuh proses hukum dengan baik.

Dalam surat yang diterima kuasa hukum, Jerinx akan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Bali.

Namun, dalam waktu dekat, Gendo akan mengajukan penangguhan penahanan pada Polda Bali.

"Kami akan menggunakan segala upaya hukum yang tersedia. Termasuk mengajukan (penangguhan) penahanan," kata Gendo di Mapolda Bali, Rabu (12/8/2020).

Gendo mengungkapan, dalam pemeriksaan, Jerinx menyebut unggahan itu kritik sebagai bentuk cinta pada Indonesia.

"Rakyat tidak kemudian dikebiri hanya gara standar operasional prosedur (SOP) rapid test atau apapun yang membuat rakyat menjadi korban itu saja," kata Gendo. (Yoy)

Sumber : kompas.com

Berita lainnya

world-news
SHURE Konsisten "Suport" Industri Radio

Tuesday, 3-12-2024 18:52 178

world-news
Kominfo Larang Platform TEMU Di Indonesia

Wednesday, 2-10-2024 16:43 338

world-news
HP Canggih Bisa Berfungsi Jadi Laptop

Wednesday, 4-9-2024 15:25 228